Jaga Kondusifitas, Polsek Pabuaran Tertibkan Knalpot Brong

    Jaga Kondusifitas, Polsek Pabuaran Tertibkan Knalpot Brong

    CIREBON - Langkah persuasif dan represif Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. dalam menertibkan dan mengamankan para pengendara sepeda Motor yang menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), yang mengganggu keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Rabu (15/06/2024)

    Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengatakan bahwa upaya himbauan dan penindakan serta penertiban Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) merupakan atas Perintah Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, termasuk interuksi dari Pimpinan perihal Larangan penggunaan knalpot brong atau bising, dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

    Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa "Anggota Polsek Pabuaran bukan saja mengambil langkah tegas terhadap para pengguna Knalpot Brong, tetapi juga memberikan himbauan dan pesan edukasi agar para pengendara tertib hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya. "Ucap Kapolsek"

    Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. menegaskan bahwa "Penindakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) gencar dilaksanakan oleh personel Polsek Pabuaran, ini merupakan jawaban dari keluhan warga atas maraknya penggunaan knalpot brong yang selama ini meresahkan.

    Upaya yang sudah dilakukan oleh Polsek Pabuaran terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang knalpot bising tersebut dengan menjelaskan terkait bahwa hal tersebut dilarang. 

    Sebelum melakukan tindakan penyitaan terukur, Polsek Pabuaran terlebih dulu melakukan himbauan kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot bising baik melalui Bhabinkatimas ke Desa-desa maupun melalui Spanduk di beberapa tempat-tempat strategis.

    Ditempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, SIK. SH. MH. melalui Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengatakan "Penggunaan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan. "Tegasnya".

    Pada praktiknya, selain memeriksa knalpot bising, petugas diwajibkan melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan seperti STNK hingga SIM pengguna kendaraan.

    Apabila kendaraan tersebut tidak lengkap surat-suratnya atau motor sebelah hanya STNK saja, kita limpahkan ke Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Ucapnya"

    Lebih lanjut Ia menuturkan "Para pelanggar hanya dikenakan untuk membuat Surat Pernyataan, tanpa penindakan pelanggaran. Rencananya knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) yang kami amankan akan segera dikirim ke Sat Lantas Polresta Cirebon untuk dilakukan pemusnahan. "Tutupnya"

    polrestacirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek dan Anggota Polsek Babakan Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Jelang HUT Bhayangkara, Polsek Depok Gelar...

    Berita terkait

    Polresta Cirebon Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
    Peduli Lingkungan yang aman dan kondosip Anggota  Babinkamtibmas Sambangi Warga  Desa Binaannya.
    Polsek Gempol Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan dan Peredaran Uang Palsu
    Gandeng Pedagang, Kapolsek Klangenan Edukasi Jaga Harkamtibmas
    Wakapolsek Beber Dan Ps Kanit Binmas Laksanakan Giat KRYD  Dengan Patroli stationer Di Sekretariat PPK Kecamatan Beber.
    Polsek Talun Bubarkan Remaja Nongkrong Malam Hari Cegah Tawuran
    Berikan Rasa Aman, Polsek SUmber Laksanakan Patroli Obyek Vital
    Kapolsek Sumber Polresta Cirebon AKP YULIANA,S.AB.,M.Si pimpin Kegiatan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) untuk Meningkatkan Keimanan serta disiplin Anggota.
    Sukseskan tahapan Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolsek Palered Polresta Cirebon AKP Kentar Budi S, SH. Perintahkan Para Bhabinkatimas Monitoring dan Pengamanan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) se-wilayah PPS Kec. Plered Kab. Cirebon.
    Polsek Gempol Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan dan Peredaran Uang Palsu
    Wakapolsek beserta Ps Kanit Binmas melaksanakan pembinaan, himbauan dan pengarahan kepada siswa siswi SMP NU Cibogo kec Waled kab Cirebon.
    Antisipasi Kejahatan Pada Malam Hari, Polsek Talun Lakukan Patroli
    Gandeng Pedagang, Kapolsek Klangenan Edukasi Jaga Harkamtibmas
    Beri Himbauan Bhabinkamtibmas Talun Berikan Binluh Anak Sekolah
    Kawal arus balik Lebaran 2024 Polsek Karangsembung Laksanakan Pengamanan Jalur TOL Kanci - Pejagan

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan, Sampaikan Pesan Kamtibmas Menjelang Pilkada Serentak
    Kapolsek Klangenan Polresta Cirebon Kunjungi Warga Desa Bakung Kidul di Malam Hari.
    Kapolsek Astanajapura Berikan Arahan kepada Anggota Sebelum Melaksanakan Tugas Sehari-hari

    Tags