Pakar Hukum Nilai Dominus Litis Berpotensi Terjadinya Abuse of Power

    Pakar Hukum Nilai Dominus Litis Berpotensi Terjadinya Abuse of Power
     Jakarta - Seminar politik hukum kajian Mahasiswa digelar di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat 31 Januari 2025. Ribuan mahasiswa dari berbagai elemen hadir mengikuti  seminar bertema Implementasi Asas Dominus Litis Dalam Perubahan KUHAP di Indonesia. Seperti diketahui, asas Dominus Litis memberi kewenangan penuh kepada jaksa dalam perkara pidana, sesuai dengan sistem hukum nasional. Asas Dominus Litis ini mendapat penolakan melalui petisi yang telah ditandatangani lebih dari 37 ribu orang. Pakar Hukum Tata Negara, Fachri Bachmid menyoroti perlunya pengawasan agar keputusan penuntutan tetap objektif dan bebas dari intervensi politik. Ia menekankan bahwa tanpa kontrol yang kuat, kewenangan ini berpotensi disalahgunakan, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan elite. Karena itu, sambungnya, diperlukan reformasi sistem hukum, termasuk mekanisme judicial review dan peningkatan akuntabilitas, untuk memastikan keadilan tetap terjaga. "Hal tersebut diafirmasi karena asas Dominus Litis di luar (negeri) sama di Indonesia cukup berbeda dalam penangan suatu tindak perkara pidana, " kata Fachri dikutip Sabtu (1/2/2025). "Penolakan ini juga sebagai bentuk dalam mencegah Kejaksaan agar tidak terjadinya absolutism kekuasaan serta abuse of power dalam ranah Lembaga Kejaksaan, " tambahnya. Sementara menurut Akademisi UIN Jakarta, Alfitra menambahkan, asas ini diterapkan untuk memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam proses penuntutan, menggantikan sistem lama dimana penuntutan dilakukan secara perseorangan. "Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memastikan bahwa perkara pidana ditangani secara profesional demi kepentingan umum, " katanya. Dikhawatirkan Tumpang Tindih Kekuasaan Penguatan asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian. Salah satu sorotan utama adalah pada Pasal 12 Ayat 11, yang memungkinkan jaksa mengintervensi penyidikan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari. "Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi independensi penyidik kepolisian dan memicu konflik antar lembaga penegak hukum, " ujar Alfitra. Selain itu, lanjutnya, kewenangan jaksa dalam mengontrol penyidikan, termasuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan, juga mendapat kritik. "Beberapa pihak berpendapat bahwa kewenangan ini seharusnya berada di tangan hakim guna menjaga prinsip checks and balances, " paparnya.

    tolak dominus litis tolak dominus litis
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Pakar Hukum UNKHAIR Ternate, Rusdi Hasan:...

    Artikel Berikutnya

    Bangun Kerukunan dan jaga Kamtibmas, Kapolsek...

    Berita terkait

    Untuk antisipasi gangguan Kamtibmas selama bulan Ramadhan Polsek Susukan laksanakan operasi Miras untuk cipkon aman.
    Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat, Polsek Kaliwedi Laksanakan Sambang Dialogis
    Jelang Pilkada Serentak 2024, Ketua Mandor Kecamatan Talun Imbau Masyarakat Kabupaten Cirebon Jaga Kondusivitas
    Mengurangi Kemacetan Polsek Sumber Polresta Cirebon Lakukan Langkah-langkah Gatur di perempatan Jl. Ki Bagus Rangin Kelurahan Watubelah.
    Polsek Pangenan dialogis dengan karyawan Spbu Desa Astanamukti Kecamatan Pangenan sampaikan pesan Kamtibmas 
    Untuk antisipasi gangguan Kamtibmas selama bulan Ramadhan Polsek Susukan laksanakan operasi Miras untuk cipkon aman.
    Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat, Polsek Kaliwedi Laksanakan Sambang Dialogis
    Mengurangi Kemacetan Polsek Sumber Polresta Cirebon Lakukan Langkah-langkah Gatur di perempatan Jl. Ki Bagus Rangin Kelurahan Watubelah.
    Patroli Polsek Ciwaringin  Sambangi Toko Mini Market Sampaikan Himbauan Kamtibmas Pada Karyawan.
    Pelayanan masyarakat Polsek Sedong Polresta Cirebon Melaksanakan Pengaturan Lalulintas dan PH di Pertigaan Pasar Sedong.
    Wakapolsek beserta Ps Kanit Binmas melaksanakan pembinaan, himbauan dan pengarahan kepada siswa siswi SMP NU Cibogo kec Waled kab Cirebon.
    Antisipasi Kejahatan Pada Malam Hari, Polsek Talun Lakukan Patroli
    Gandeng Pedagang, Kapolsek Klangenan Edukasi Jaga Harkamtibmas
    Kawal arus balik Lebaran 2024 Polsek Karangsembung Laksanakan Pengamanan Jalur TOL Kanci - Pejagan
    Beri Himbauan Bhabinkamtibmas Talun Berikan Binluh Anak Sekolah

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Amankan Barang Bukti Pakaian Milik Nikson Matuan
    Tindak lanjuti Keluhan Masyarakat, Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Gencar Razia Knalpot Bising dalam rangka Ops Keselamatan Lodaya 2025

    Tags