Selama Januari - Februari 2025, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 11 Kasus dan Amankan 11 Tersangka

    Selama Januari - Februari 2025, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 11 Kasus dan Amankan 11 Tersangka
    KAB. CIREBON -  Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 11 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Januari - Februari tahun 2025 di wilayah hukum Polresta Cirebon. "Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 11 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan OKT, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (10/02/2025). Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut terdiri dari 3 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, 1 kasus ganja kering, hingga 7 kasus OKT. Petugas juga mengamankan barang bukti 4, 07 gram sabu-sabu, 19, 42 gram ganja kering, dan 9.862 butir OKT. "Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, pedagang, buruh, dan lainnya, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dijerat Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun, dan tersangka mengedarkan OKT dijerat Pasal 435 jo pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun. "Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    polrestacirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana,...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2025 Dibuka hingga 6 Maret
    Satgas Ops Damai Cartenz Secara Profesional Gelar Rekonstruksi Keterlibatan Nikson Matuan Saat Penembakan Anggota Brimob

    Tags